Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Bahasa al-Qur'an

Rosidin
http://www.dialogilmu.com



Bahasa al-Qur’an sungguh luas dan mendalam, sehingga dibutuhkan kinerja otak yang serius untuk sekedar memahaminya. Hemat penulis, secara garis besar, ada empat kategori bahasa al-Qur’an. Pertama, Penyampaian. Kedua, Cakupan. Ketiga, Kejelasan. Keempat, Penunjukan (Dalalah).

Penyampaian

Al-Qur’an memiliki gaya penyampaian yang disesuaikan dengan mitra bicara. Hal ini terlihat ketika berbicara kepada kaum kafir Quraisy Makkah yang dilabeli sebagai masyarakat “Jahiliyah”, al-Qur’an memakai redaksi yang pendek-pendek (ijaz). Misalnya, Surat al-Ikhlas [112]: 1. Sebaliknya, ketika berbicara kepada umat muslim Madinah yang dilabeli sebagai masyarakat “Madani” (berperadaban), al-Qur’an memakai redaksi yang panjang-panjang (ithnab). Misalnya, Surat al-Baqarah [2]: 282.

Dalam menyampaikan ajaran Islam, al-Qur’an menggunakan dua kategori kalimat. Pertama, Kalimat berita (khabar) yang memuat informasi. Mengingat al-Qur’an adalah Kalamullah (firman Allah), maka seluruh informasi dalam al-Qur’an adalah 100% benar. Misalnya, “Allah menciptakan manusia dari zigot yang menggantung di dinding rahim” (Q.S. al-‘Alaq [96]: 2). Kedua, Kalimat tuntutan (insya’) yang memuat tiga jenis kalimat: (a) kalimat tanya (istifham). Misalnya, “Apakah sudah datang kepadamu berita (tentang) hari pembalasan?” (Q.S. al-Ghasyiyah [88]: 1). (b) Perintah (amar). Misalnya, “Sucikanlah nama Tuhanmu yang Maha Tinggi” (Q.S. al-A’la [87]: 1). (c) Larangan (nahy). Misalnya, “Maka terhadap anak yatim, janganlah engkau berlaku sewenang-wenang” (Q.S. al-Dhuha [93]: 9).

Cakupan

Al-Qur’an menggunakan redaksi yang bersifat umum (‘am), yaitu mencakup lebih dari satu orang, hal atau sifat. Misalnya, redaksi “Wahai umat manusia, bertakwalah kepada Tuhan kalian” (Q.S. al-Nisa’ [4]: 1), mencakup seluruh umat manusia, baik muslim maupun non-muslim. Al-Qur’an juga menggunakan redaksi yang bersifat khusus (khash), yaitu mencakup satu orang, hal atau sifat. Misalnya, redaksi “Muhammad adalah Rasulullah” (Q.S. al-Fath [48]: 29). Ada pula ayat yang bersifat umum, lalu dikhususkan (takhshish). Misalnya, jihad diwajibkan bagi semua umat muslim; namun dikhususkan (dikecualikan) bagi orang yang mengalami kesulitan, seperti orang buta (Q.S. al-Nisa’ [4]: 95).

Di bawah itu, ada redaksi al-Qur’an yang bersifat bebas (muthlaq), misalnya: dalam transaksi jual beli atau hutang-piutang, diperkenankan menggunakan dua orang saksi (Q.S. al-Baqarah [2]: 282). Ada pula redaksi al-Qur’an yang bersifat terikat (muqayyad), misalnya: dalam akad cerai atau rujuk kepada istri yang sudah melalui iddahnya, maka harus menggunakan dua saksi yang adil (Q.S. al-Thalaq [65]: 2). Artinya, dalam transaksi jual beli atau hutang-piutang, saksi tidak harus bersifat adil; namun dalam akad cerai atau rujuk, saksi harus bersifat adil. Pengertian adil dalam konteks ini berarti tidak cacat moral.

Kejelasan

Al-Qur’an menggunakan redaksi yang sangat jelas (muhkam), sehingga tidak boleh ditakwili. Misalnya, seorang istri yang ditinggal wafat suaminya, sedangkan dia tidak sedang mengandung (hamil), maka masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari (Q.S. al-Baqarah [2]: 234). Redaksi “4 bulan 10 hari” begitu jelas, sehingga tidak boleh ditakwili lagi. Ada juga redaksi al-Qur’an yang sangat samar (mutasyabbih), karena maknanya tidak bisa dirasionalisasi. Misalnya, Alif Lam Mim (Q.S. al-Baqarah [2]: 1). Dalam hal ini, tafsir yang terbaik adalah: “Hanya Allah SWT Yang Maha Mengetahui Maksudnya”.

Di bawah itu, ada redaksi al-Qur’an yang semula samar maknanya (mujmal), namun kemudian dijelaskan, sehingga berubah statusnya menjadi mu’awwal atau mufassar. Misalnya, redaksi Lailatul Qadar semula berstatus mujmal yang samar maknanya, (Q.S. al-Qadar [97]: 1-2). Setelah dijelaskan, redaksi Lailatul Qadar berubah menjadi mu’awwal atau mufassar, yaitu suatu malam di bulan suci Ramadhan yang lebih baik daripada 1000 bulan (Q.S. al-Qadar [97]: 3).

Penunjukan

Al-Qur’an menggunakan redaksi dalam makna asli (haqiqat), sekaligus kiasan (majaz). Misalnya, mazhab Fikih berbeda pendapat tentang redaksi Lamastum al-Nisa’ (Q.S. al-Ma’idah [5]: 6). Imam Syafi’i memahaminya sebagai makna asli (haqiqat), yaitu “menyentuh kulit”, sehingga persentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang sudah baligh, dapat membatalkan wudhu. Sebaliknya, Imam Maliki memahaminya sebagai makna kiasan (majaz), yaitu “persetubuhan”, sehingga persentuhan kulit antara laki-laki dengan wanita yang sudah baligh, tidak membatalkan wudhu, kecuali disertai syahwat.
Redaksi al-Qur’an adakalanya bersifat tersurat (manthuq) maupun tersirat (mafhum). Misalnya, “Janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi” (Q.S. al-Baqarah [2]: 11), makna tersuratnya adalah larangan berbuat kerusakan. Sedangkan makna tersiratnya yang sesuai dengan makna tersurat adalah larangan membuang sampah sembarangan (mafhum muwafaqah); adapun makna tersiratnya yang berkebalikan dengan makna tersurat adalah perintah melestarikan lingkungan alam (mafhum mukhalafah).

Ada pula suatu redaksi yang memiliki banyak makna (wujuh). Misalnya, kata jannah memiliki banyak makna, antara lain: kata “jannah” ada yang bermakna “surga” (Q.S. al-Baqarah [2]: 25) dan ada yang bermakna “kebun” (Q.S. al-Kahfi [18]: 32). Sebaliknya, ada banyak redaksi yang memiliki satu makna (nazha’ir). Misalnya, manusia disebut al-Qur’an dengan redaksi Insan (Q.S. al-‘Ashr [103]: 2), Nas (Q.S. al-Nas [114]: 1), Basyar (Q.S. Yusuf [12]: 31) dan Bani Adam (Q.S. al-Isra’ [17]: 70).

Terakhir, ada ayat al-Qur’an yang direvisi (mansukh) oleh ayat lain yang berposisi sebagai perevisi (nasikh). Misalnya, kebolehan minum arak (khamr) asalkan di luar waktu shalat (Q.S. al-Nisa’ [4]: 43) direvisi oleh larangan minum arak secara total (Q.S. al-Ma’idah [5]: 90).  Wallahu A’lam bi al-Shawab.

Singosari, 21 Oktober 2017