Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Teori Qiyas Lintas Madzhab Fikih

Teori Kias Perspektif Ulama Fikih
Cover Buku Membumikan Hukum Islam melalui Maqashid Syariah karya Jasser Auda

Dr. Rosidin, M.Pd.I
http://www.dialogilmu.com

Seringkali kita terjebak dengan “permainan kata”, yaitu jika istilahnya sama, berarti substansinya sama pula; sedangkan jika istilahnya berbeda, berarti substansinya berbeda pula. Padahal bisa jadi istilah yang sama, memiliki subtansi yang berbeda, karena diucapkan oleh orang yang berbeda. Misalnya, Ijma’ menurut Madzhab Syafi’i berbeda dengan Ijma’ menurut Madzhab Zhahiri, kendati sama-sama dari Sunni.  Demikian halnya bisa jadi istilah yang berbeda-beda, namun substansinya sama. Inilah yang terjadi pada diskursus Qiyas dalam perspektif lintas madzhab fikih.

Materi ini dikutipkan dari:

Jasser Auda, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, Terj. Rosidin dan ‘Ali ‘Abd el-Mun‘im (Bandung: Mizan, 2015), h. 159-166.

File lengkap silahkan download di sini.


Posting Komentar untuk "Teori Qiyas Lintas Madzhab Fikih"