Teori Qiyas Lintas Madzhab Fikih
Cover Buku Membumikan Hukum Islam melalui Maqashid Syariah karya Jasser Auda |
Dr. Rosidin, M.Pd.I
http://www.dialogilmu.com
Seringkali kita
terjebak dengan “permainan kata”, yaitu jika istilahnya sama, berarti substansinya
sama pula; sedangkan jika istilahnya berbeda, berarti substansinya berbeda
pula. Padahal bisa jadi istilah yang sama, memiliki subtansi yang berbeda,
karena diucapkan oleh orang yang berbeda. Misalnya, Ijma’ menurut Madzhab Syafi’i
berbeda dengan Ijma’ menurut Madzhab Zhahiri, kendati sama-sama dari Sunni. Demikian halnya bisa jadi istilah yang
berbeda-beda, namun substansinya sama. Inilah yang terjadi pada diskursus Qiyas
dalam perspektif lintas madzhab fikih.
Materi
ini dikutipkan dari:
Jasser
Auda, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, Terj. Rosidin dan
‘Ali ‘Abd el-Mun‘im (Bandung: Mizan, 2015), h. 159-166.
File
lengkap silahkan download di sini.
Posting Komentar untuk "Teori Qiyas Lintas Madzhab Fikih"