Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Batasan Toleransi dalam Islam

Tolerance
Batas Toleransi dalam Akidah: "Bagimu Agamamu, Bagiku Agamaku"
Dr. Rosidin, M.Pd.I

Allah SWT berkuasa menciptakan manusia satu jenis saja, semisal semua muslim; namun Allah SWT berkehendak menciptakan manusia beragam, sebagai suatu ujian agar umat manusia saling berlomba-lomba dalam kebaikan (Q.S. al-Ma’idah [5]: 48).

وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آَتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ

Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan (Q.S. al-Ma’idah [5]: 48).

Salah satunya berlomba-lomba menampilkan sikap toleransi (tasamuh).

Sebagai umat moderat (wasathan), Islam menggariskan batas-batas yang harus ditaati agar umat muslim tidak tergelincir dari jalan yang lurus. Misalnya, toleransi tidak boleh melanggar prinsip-prinsip agama; sebagaimana agama tidak boleh dijadikan alasan untuk bersikap intoleran (tidak bertoleransi). Berikut uraian batas-batas toleransi di beberapa bidang kehidupan yang diharapkan menjadi panduan bagi umat muslim.

Batas Toleransi di Bidang Ibadah

Batas toleransi di bidang akidah adalah:

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (6)
Bagimu agamamu, dan bagiku agamaku (Q.S. al-Kafirun [109]: 6).

Ketika Rasulullah SAW diajak kompromi oleh kaum kafir Quraisy dengan cara saling “bertukar ibadah”; yaitu sekarang kaum kafir ikut beribadah umat muslim; dan besok giliran umat muslim ikut beribadah kaum kafir. Kompromi akidah ini langsung ditolak dengan tegas melalui ayat ini. Jadi, tidak ada toleransi dalam hal akidah. Itulah mengapa, pluralisme diharamkan. Misalnya, doa bersama antar umat beragama, di mana Pastur atau Biksu berdoa, sedangkan umat muslim “mengamini” doa tersebut.

Sesungguhnya kalimat tauhid لا إله إلا الله sudah mengisyaratkan bahwa ada tuhan-tuhan selain Allah SWT yang dipercaya umat manusia, seperti dewa dan berhala; namun umat muslim hanya boleh beriman kepada Allah SWT. Al-Qur’an pun mengakui keberadaan agama-agama lain di luar Islam, seperti Yahudi, Nasrani, Shabi’in (penyembah bintang), Majusi atau Zoroaster (penyembah api); dan agama-agama lain, seperti Hindu, Budha, Konghuchu, Animisme-Dinamisme, Sikhisme (Sikh), Atheisme, yang semuanya tergolong syirik atau kafir (Q.S. al-Hajj [22]: 17).  

إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالصَّابِئِينَ وَالنَّصَارَى وَالْمَجُوسَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا إِنَّ اللَّهَ يَفْصِلُ بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ (17)

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, Shabi’in, Nasrani, Majusi dan orang-orang musyrik, Allah akan memberi keputusan di antara mereka pada hari kiamat. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu (Q.S. al-Hajj [22]: 17)

Batas toleransi di bidang fikih adalah:

وَلَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ

Bagi kami amalan kami, dan bagi kalian amalan kalian (Q.S. al-Baqarah [2]: 139).

Misalnya, mazhab Syafi’i memulai bacaan Surat al-Fatihah dalam shalat dengan Basmalah, sedangkan mazhab Maliki memulai bacaan Surat al-Fatihah dalam shalat dengan Hamdalah. Keduanya sama-sama memiliki dalil yang shahih sebagai landasannya. Apalagi fikih merupakan wilayah ijtihad yang dilandasi prinsip, “pendapatku benar, namun mengandung kemungkinan salah; pendapat orang lain salah, namun mengandung kemungkinan benar”. Sehingga yang dibutuhkan adalah menghormati pendapat mazhab lain yang berbeda, bukan menyalah-nyalahkannya. Inilah wujud sikap toleransi dalam bidang fikih.   

Selain itu, kita dapat meneladani sikap Rasulullah SAW yang diceritakan oleh Sayyidah ‘Aisyah RA:
مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلاَّ أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا، مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا، فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ (رواه البخاري)

Rasulullah SAW tidak diminta memilih antara dua hal, kecuali beliau mengambil yang paling mudah, selama tidak termasuk dosa. Jika termasuk dosa, maka beliau adalah manusia yang paling menjauhi dosa (H.R. al-Bukhari).

Hadis ini memberi secercah pemahaman bahwa selama tidak tergolong dosa, maka umat muslim bebas memilih. Misalnya, memilih shalat Shubuh dengan membaca qunut atau tidak (ada toleransi di sini); bukan memilih mendirikan shalat Shubuh atau tidak (tidak ada toleransi di sini).

Batas toleransi di bidang akhlak adalah:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ

Barangsiapa di antara kalian melihat munkar, maka dia harus mengubahnya dengan tangannya (kekuaaan); jika tidak mampu, maka dengan lisannya (nasihat); jika tidak mampu, maka dengan hatinya (pengingkaran), dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman (H.R. Muslim).

Munkar adalah sesuatu yang dipandang buruk oleh syariat Islam maupun adat istiadat masyarakat. Bisa jadi ada sesuatu yang dipandang buruk oleh syariat Islam, bukan oleh adat istiadat. Misalnya, larung sesaji di laut. Bisa juga ada sesuatu yang dipandang buruk oleh adat istiadat, bukan oleh syariat Islam. Misalnya, tidak memakai helm atau sabuk pengaman saat berkendara.

Ketika melihat sesuatu yang tergolong munkar, maka tidak boleh ada toleransi, melainkan harus segera melakukan nahi munkar, sesuai kemampuan masing-masing. Bisa melalui kekuasaan (bi-yadihi), seperti polisi yang berwenang untuk menilang orang yang melanggar lalu lintas; melalui nasihat (bi-lisanihi), seperti guru yang memberi peringatan keras kepada murid yang melanggar tata tertib; atau melalui pengingkaran hati (bi-qalbihi), seperti mengingkari budaya lokal yang bertentangan dengan syariat Islam.    

Batas Toleransi di Bidang Muamalah

Batas toleransi di bidang interaksi sosial adalah:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8)

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (Q.S. al-Mumtahanah [60]: 8).

Ayat ini mengisyaratkan boleh berinteraksi sosial dengan umat non-muslim, asalkan mereka tidak mengancam jiwa, harta, wilayah dan harga diri umat muslim.

Atas dasar itu, tidak ada toleransi terhadap penindasan yang dilakukan umat Budha sebagai warga mayoritas Myanmar, terhadap umat muslim Rohingya sebagai warga minoritas Myanmar; sebagaimana tidak ada toleransi terhadap penjajaha yang dilakukan Israel terhadap Palestina. Demikian juga tidak ada toleransi, apabila umat non-muslim melakukan tindakan yang melecehkan simbol-simbol agama Islam, semisal kasus kartun Nabi Muhammad SAW yang sempat beredar di Denmark dan Perancis.

Batas toleransi di bidang ekonomi adalah

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu (Q.S. al-Hasyr [59]: 7).

Al-Qur’an mengakui adanya perbedaan tingkat ekonomi antara orang kaya dengan orang miskin, sehingga Islam memberi toleransi dengan tidak memaksa semua orang harus kaya atau miskin. Namun, ayat ini menegaskan bahwa tidak boleh ada monopoli ekonomi, sehingga kekayaan hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Oleh sebab itu, tidak ada toleransi bagi umat muslim yang tidak mengeluarkan zakat mal (harta), sebagaimana kebijakan Khalifah Abu Bakar RA memerangi umat muslim yang menolak membayar zakat.

Islam juga tidak memberi toleransi pada aktivitas-aktivitas perekonomian yang hanya menguntungkan satu pihak saja. Misalnya, perjudian seperti togel yang hanya menguntungkan bandar dan merugikan mayoritas penjudi (maisir); pemalsuan barang dagangan agar memperoleh keuntungan besar (gharar); rentenir yang mencekik rakyat kecil dengan bunga pinjaman yang tidak manusiawi (riba); menimbun barang dagangan agar terjadi kelangkaan di masyarakat, sehingga harga melambung tinggi (bathil).

Batas toleransi juga berlaku pada bidang-bidang muamalah yang belum sempat diulas dalam tulisan ini, seperti politik, tata-negara, hukum, pidana, perdata, keluarga, dan lain-lain. Intinya, selalu ada batasan toleransi dalam Islam, sehingga toleransi tidak bergerak liar (kebebasan mutlak). Inilah kiranya kompromi terbaik antara ajaran Islam dengan nilai-nilai kemanusiaan dalam konteks toleransi. Wallahu A’lam bi al-Shawab

Singosari, 24 Februari 2018


Posting Komentar untuk "Batasan Toleransi dalam Islam"