Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memelihara al-Qur'an Melalui Aktivitas Tafsir

MEMELIHARA AL-QUR’AN MELALUI AKTIVITAS TAFSIR


Tafsir Tematik
Contoh Tafsir Tematik Kontemporer (Foto: kemenag.go.id)
Dr. Rosidin, M.Pd.I

Visi-misi ajaran Islam adalah menebar rahmat ke semesta alam (Q.S. al-Anbiya’ [21]: 107). Problemnya, umat manusia di dunia terdiri dari berbagai macam suku-bangsa (Q.S. al-Hujurat [49]: 13), ras dan bahasa (Q.S. al-Rum [30]: 22). Sedangkan al-Qur’an menyeru agar Islam didakwahkan sesuai dengan “bahasa” suku-bangsa tersebut (Q.S. Ibrahim [14]: 4), padahal al-Qur’an hanya turun dalam satu bahasa, yaitu bahasa Arab (Q.S. al-Syu’ara’ [26]: 195). Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu bentuk komunikasi universal yang dapat dipahami oleh seluruh umat manusia, lintas ruang dan waktu. Bentuknya adalah “al-bayan” atau penjelasan isi kandungan al-Qur’an (Q.S. al-Rahman [55]: 1-4).

Al-Qur’an merupakan kitab suci penuh berkah (Q.S. al-An’am [6]: 92). Salah satu maknanya adalah al-Qur’an memiliki kandungan makna yang sangat luas. Ibaratnya, al-Qur’an itu seperti lautan. Apabila seseorang mendatangi laut tanpa membaca alat apapun, dia masih bisa mendapatkan pasir atau kerang di pantai. Jika membawa perlengkapan pancing, maka dia bisa menangkap ikan. Jika melengkapinya dengan peralatan selam, maka dia bisa mengambil terumbu karang yang indah. 
 
Pada akhirnya, semakin lengkap alat yang dimiliki seseorang, semakin besar peluangnya untuk mendapatkan kekayaan laut yang beraneka-ragam, termasuk mutiara yang berharga. Figur manusia yang dinilai memiliki “peralatan lengkap”, sehingga mampu memahami kandungan al-Qur’an yang sangat kaya makna adalah al-Rasikhun fi al-‘Ilm, sekalipun dia tidak mampu memahami seluruh kandungan al-Qur’an, terutama terkait ayat-ayat mutasyabihat yang maksudnya hanya diketahui oleh Allah SWT (Q.S. Ali ‘Imran [3]: 7).  

Atas dasar itu, setiap umat muslim perlu segera mengambil langkah pertama untuk berupaya memahami kandungan al-Qur’an, melalui mekanisme tadabbur (Q.S. al-Nisa’ [4]: 82), yaitu menggali makna tersirat (implisit; mafhum) di balik ayat-ayat al-Qur’an yang tersurat (eksplisit; manthuq). Apalagi Surat al-Baqarah [2]: 185 sudah mengisyaratkan keaneka-ragaman kandungan al-Qur’an, yaitu al-huda (“petunjuk umum”); al-bayyinat min al-huda (“petunjuk khusus”); dan al-furqan (“petunjuk operasional”). Misalnya, Surat al-Isra’ [17]: 78 memberikan petunjuk umum tentang waktu shalat; lalu al-Sunnah memberi petunjuk khusus tentang rincian waktu shalat; kemudian para pakar menyusun jadwal shalat yang menjadi petunjuk operasional pelaksanaan shalat.

Tadabbur merupakan aktivitas pemahaman kandungan al-Qur’an yang dilakukan secara privat untuk konsumsi diri sendiri. Ketika hasil tadabbur tersebut disampaikan di ruang publik, maka berubah menjadi tafsir. Tafsir adalah hasil pemahaman manusia terhadap kandungan al-Qur’an sesuai batas kemampuan. Oleh sebab itu, tafsir al-Qur’an itu bertingkat-tingkat, sesuai dengan kompetensi mufasirnya. 
 
Tentu berbeda kualitas antara penafsiran yang dilakukan mahasiswa umum dengan penafsiran guru besar atau ulama pakar tafsir. Bisa jadi, mahasiswa umum menyajikan aspek “pasir dan kerang” dari tafsir al-Qur’an; sedangkan guru besar atau ulama pakar tafsir menyajikan aspek “terumbu karang dan mutiara” dari tafsir al-Qur’an. 

Di sisi lain, tafsir al-Qur’an tidak imun dari kritik, karena berpotensi salah. Entah karena penafsirannya yang tidak tepat, atau konteks ruang dan waktunya yang tidak lagi relevan. Contoh salah penafsiran adalah kasus viral tentang tafsir Surat al-Dhuha [93]: 7 yang dipahami bahwa Nabi Muhammad SAW pernah sesat, karena “mufasir”-nya terkecoh dengan kata “dhall” yang umumnya bermakna “sesat”; padahal mayoritas mufasir memahami bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengalami kebingungan atau keresahan menyangkut kondisi umat beliau pada zaman jahiliyah. 
 
Sedangkan contoh penafsiran yang tidak lagi relevan dengan dinamika zaman adalah menafsiri Surat al-Ghasyiyah [88]: 20 yang dijadikan sebagai argumentasi bahwa bumi itu datar, tidak bulat. Padahal berbagai bukti argumentatif sudah menunjukkan bahwa bumi itu bulat. Yang salah bukan al-Qur’an, melainkan tafsir al-Qur’annya yang tidak lagi relevan. Penafsiran ini wajar, karena mufasir zaman dulu mengalami kendala dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an dengan benda langit. Contoh lainnya adalah menafsiri “tujuh langit” dengan “tujuh planet”, padahal fakta ilmiah menunjukkan planet di tata surya saja sudah lebih dari tujuh; apalagi di semesta raya.

Agar tidak mengalami dua problematika tafsir al-Qur’an di atas, umat muslim perlu meng-update dan meng-upgrade kompetensi ilmunya melalui proses tafaqquh fi al-din, sebagaimana amanat al-Qur’an (Q.S. al-Taubah [2]: 122). Ayat ini menggunakan redaksi berbentuk fi’il mudhari’ (li-yatafaqqahu) yang berdimensi masa sekarang dan masa depan, sehingga berimplikasi pada pemahaman keagamaan yang bersifat aktual (update) dan proyektif (futuristik). Di sisi lain, akar kata fiqh bermakna pemahaman mendalam yang hanya bisa diraih melalui proses pendidikan seumur hidup (lifelong education), bukan pendidikan instan, apalagi sekedar berbekal al-Qur’an terjemahan. 

Setelah memiliki kompetensi yang memadai, “calon mufasir” bisa menentukan corak tafsir al-Qur’an yang dijadikan sebagai spesialisasinya. Saat ini, hampir mustahil menjadi mufasir ensiklopedis yang mampu memahami al-Qur’an dari berbagai perspektif disiplin keilmuan. Oleh sebab itu, “calon mufasir” perlu memilih corak tafsir al-Qur’an yang sesuai dengan minat dan bakatnya (Q.S. al-Isra’ [17]: 84). 

Tujuh Corak Tafsir al-Qur’an

Berdasarkan literatur Studi al-Qur’an (‘Ulum al-Qur’an), setidaknya ada tujuh corak tafsir al-Qur’an yang dapat dijadikan sebagai alternatif pilihan. 
  • Pertama, Linguistik (Adabi-Lughawi). Fokus terhadap analisis bahasa dan sastra Arab, dari segi nahwu, sharaf dan balaghah (ma’ani, bayan, badi’).  
  • Kedua, Akidah (I’tiqadi). Fokus pada ulasan tentang diskursus kalam, seperti pandangan Sunni, Syiah, Mu’tazilah, Khawarij, Salafi-Wahabi, dan sebagainya. 
  • Ketiga, Fikih (Ahkam). Fokus pada diskursus hukum Islam, mulai dari Ushul al-Fiqh, Qawa’id al-Fiqh dan al-Fiqh; terutama terkait pendapat empat mazhab Sunni (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali) dan Syiah (Zaidi; Ja’fari). 
  • Keempat, Tasawuf (Shufi). Fokus pada diskursus tasawuf yang berhubungan erat dengan penjernihan hati agar semakin erat dengan Ilahi.  
  • Kelima, Filsafat (Falsafi). Fokus pada analisis filosofis terhadap ayat-ayat al-Qur’an, baik dipengaruhi filsafat klasik, modern maupun post-modern.  
  • Keenam, Sosial-Budaya (Ijtima’i). Fokus pada analisis tafsir yang berfungsi untuk meningkatkan kualitas masyarakat, sehingga lebih banyak terkait kritik sosial dan alternatif solusi yang ditawarkan al-Qur’an.  
  • Ketujuh, Sains (‘Ilmi; ‘Ashri). Fokus pada analisis tafsir yang berhubungan dengan disiplin keilmuan saintek, seperti ayat-ayat yang menjadi bukti kemukjizatan ilmiah al-Qur’an.
Adapun sistematika tafsir al-Qur’an yang paling aktual adalah tafsir tematik (al-maudhu’i) yang mengupas ayat-ayat al-Qur’an yang relevan dengan topik, tanpa perlu bersusah payah menafsirkan seluruh ayat al-Qur’an yang tentu amat melelahkan bagi penulisnya dan amat menyulitkan bagi pembacanya. Wallahu A’lam bi al-Shawab.